Makanan saat ini tidak hanya diperlukan untuk mengenyangkan saja. Aspek keamanannya juga perlu diperhatikan dalam rangka menjamin kesehatan masyarakat saat dan setelah mengkonsumsi makanan. Mekanisme untuk menjamin keamanan dalam makanan yang kita konsumsi disebut denganistilah keamanan pangan atau food safety.
Menurut WHO, fungsi dari penerapan keamanan pangan antara lain: menjaga tubuh agar terhindar dari penyakit yang ditimbulkan dari makanan, menjaga kesehatan, menjamin keamanan proses maupun bahan dalam pembuatan makanan, membuka pangsa pasar baru dan mengurangi sampah yang dihasilkan dalam proses pembuatan makanan.
Di Indonesia, keamanan pangan telah menjadi perhatian pemerintah dengan mengatur dalam beberapa kebijakan. Kebijakan yang mengatur keamanan pangan antara lain diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012. Dalam kebijakan tersebut, keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Dari keterangan diatas, ada 3 jenis cemaran yang harus dieliminasi. Cemaran biologis adalah makhluk hidup yang masuk dalam makanan kita. Contoh dari cemaran biologis yaitu hewan (semut, cicak, berudu, dll) dan mikrobia patogen (mikrobia yang dapat meracuni orang yang mengkonsumsi makanan tersebut). Cemaran kimia adalah bahan kimia (alami/ artifisial) beracun yang masuk kedalam makanan. Contoh cemaran kimia antara lain aflatoxin (racun yang muncul pada kacang-kacangan), 3MCPD, dioxin (hormon pada produk ternak), pestisida dan lain-lain. Adapun jenis cemaran lain yang dimaksud dalam UU no. 18 Tahun 2020 tersebut biasanya berupa cemaran fisik. Contoh cemaran fisik yaitu rambut, serpihan plastik, kayu dan lain sebagainya.
Untuk memperoleh makanan yang aman dan bebas cemaran, prinsip dasar yang harus dipenuhi yakni higienitas. Kondisi pembuatan makanan harus terjamin kebersihannya. Baik personel, proses, peralatan hingga lingkungannya harus terjaga. Untuk produk-produk makanan yang dibuat oleh industri, penjaminan keamanan pangan yang paling dasar yaitu dengan penerapan HACCP (Hazard Analityc Critical Control Point). Untuk level yang lebih komprehensif lagi ada sistem yang mengatur antara lain ISO 22000, FSSC 22000, BRC, GFSI dan masih bayak lainnya.
Semoga informasi ini dapat membantu teman-teman untuk dapat berjati-hati terhadap apa yang kita konsumsi.
No comments:
Post a Comment